Menjadi Mitra Koperasi dan UMKM, Ini Cara Mudah untuk Mengakses Pembuatan Dana Bergulir LPDB. Sejak pandemi virus corona, banyak sekali pihak yang sudah terkena dampaknya.
Salah satunya yang turut mengalami dampaknya adalah Koperasi dan UMKM. Saya sendiri pelaku UMKM yang terpaksa gulung tikar di awal pandemi karena mengalami kebangkrutan. Dan sayangnya saya tidak bergabung dengan lembaga koperasi manapun untuk memperoleh bantuan.
Koperasi sendiri juga ternyata mengalami beberapa kendala selama pandemi, seperti banyak anggotanya yang tidak bisa membayar angsuran secara rutin dan banyaknya anggota yang membutuhkan pembiayaan, lantaran mengalami peningkatan permintaan. Seperti pada koperasi yang beralih ke produksi masker dan alat kesehatan. Dengan permintaan yang tinggi namun modal yang terbatas, tentu sulit untuk koperasi memberikan pinjaman.
Namun ada satu lembaga milik pemerintah yang diminta untuk selalu menjadi mitra Koperasi dan UMKM dalam memberikan bantuan pembiayaan, yaitu LPDB-KUMKM.
LPD-KUMKM merupakan singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Menengah Mikro Kecil dan Menengah. LPD-KUMKM adalah lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas untuk mengelola dana bergulir untuk pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM, antara lain dalam bentuk pinjaman maupun pembiayaan lain sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM, yang mana ketentuan kriterianya ditetapkan oleh LPDB-KUMKM. Sehingga tidak heran jika LPDB disebut sebagai mitra Koperasi dan UMKM.
Saya rasa program ini akan sangat membantu usaha UMKM terlebih dimasa krisis akibat pandemi seperti sekarang ini. Pelaku UMKM ataupun lembaga koperasi dapat mengajukan bantuan pembiayaan operasional ke LPDB.
Untuk mendapatkan dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM, maka pengangjuan harus memenuhi 16 syaratnya. Namun sejak adanya Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 4 Tahun 2020, kini persyaratannya hanya 3 saja, yaitu:
- Penilaian legalitas,
- Kapasitas pembayaran,
- Pengikatan jaminan dan pencairan dana.
Selain itu perubahan juga pada siapa saja yang berhak mendapatkan penyaluran pembiayaan ini. Jika sebelumnya LPDB bisa menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum, BPD, dan BPR, maka kini hanya khusus bagi Koperasi dan UMKM yang komoditi prioritasnya pangan dan orientasi ekspor.
Dan yang terbaru juga, untuk penyaluran pembuatannya menggunakan prinsip syariah. Sehingga pola pembiayaan sudah tidak rigid lagi layaknya pembiayaan bank. Perubahan peraturan LPDB sebagai mitra Koperasi dan UMKM ini bertujuan untuk lebih mengedepankan resiko (risk banned), yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha, kondisi keuangan, serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.
Tapi, semoga kedepannya tidak hanya sektor pangan dan orientasi ekspor saja yang dibantu tetapi sektor UMKM yang lain juga bisa turut dibantu ya.
Posting Komentar
Posting Komentar